Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti Aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai memberatkan. Foto/Dok
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya mengaku keberatan Bersama penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan Bagi pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.
“Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Karena Itu tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja Sebagai membayar iuran. Karena Itu itu silahkan buat sukarela,” ujar Shinta Pada jumpa pers Ke kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Di Itu, Shinta mengatakan, Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang Di ini sudah diterapkan Bersama memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan Kesejajaran. Dia menjelaskan, Untuk BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan Sebagai layanan tambahan.
“Itu sudah hampir 136 triliun ya. Bersama total 30 persen Bersama total JHT. Karena Itu menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,” jelas Shinta.
Diketahui, Pada ini Pemerintah Lewat Pemimpin Negara Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan Terbaru yang tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Untuk aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah Bersama penghasilan sebesar upah minimum Berencana diwajibkan mengikuti Langkah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin Bersama setiap peserta yang dimanfaatkan Sebagai pembiayaan Tempattinggal. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib Sebagai setiap pekerja dapat membeli Tempattinggal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada JHT, Pengusaha Pertanyakan Buat Apa Lagi Iuran Tapera?