Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/dok.SINDOnews
“Karena Itu saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko Untuk jumpa pers Di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menjelaskan Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan Bagi pekerja Sebagai menjadi peserta Tapera. Akan Tetapi, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai Rumah. Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
“Di Untuk undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti Bagi mereka yang sudah punya Rumah bagaimana apakah harus membangun Rumah tadi kita diskusi Di Untuk nanti Di ujungnya kalau Di usia pensiun selesai itu bisa ditarik Untuk bentuk uang yang fresh Di pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan Untuk badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan Bagi aparatur sipil Bangsa (ASN).
Moeldoko menyebut bahwa Tapera pun diperluas dan diterapkan Sebagai pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah Di Kelompok Indonesia yang masih banyak belum Memiliki Rumah.
“Kenapa diperluas Sebab ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi Dari pemerintah sampai Di Pada ini ada 9,9 juta Kelompok Indonesia yang belum Memiliki Rumah ini data Untuk BPS bukan ngarang ya,”
Baca Juga: Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja
Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar Kelompok yang belum punya Rumah dapat terealisasi Ditengah masalah kenaikan gaji dan tingkat Ketidakstabilan Ekonomi Di tingkat perumahan yang tidak seimbang.
“Sebagai itu harus ada upaya keras agar Kelompok akhirnya nanti bisa walaupun terjadi Ketidakstabilan Ekonomi tetapi masih bisa punya tabungan Sebagai membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan,” kata Moeldoko.
“Caranya Di melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah Sebagai PNS. Karena Itu yang setengah persen Sebagai ASN itu Untuk pemerintah berikutnya setengah persen Sebagai pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang Di orang lain itu yang pemberi kerja yang Akansegera Memberi pembiayaannya,” jelasnya.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja