Kominfo memberi peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok Sebagai membersihkan judi online yang menjamur Ke platform mereka. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola Jalur Digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tik Tok,” ungkap Budi Arie Pada Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Budi Arie mengancam jika platform tersebut tidak kooperatif maka Akansegera dikenakan denda Rp500 Juta per konten. “Jika tidak kooperatif Sebagai memberantas judi online Ke platform Anda, maka saya Akansegera mengenakan denda sampai Bersama 500 juta Kurs Matauang Nasional per konten. Saya ulangi saya Akansegera denda sampai 500 juta Kurs Matauang Nasional per konten,” ucapnya.
Lebih Jelas, Budi Arie mengatakan, peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Syarat perubahannya.
“Peringatan tadi saya keluarkan Bersama dasar hukum yang kuat, denda kepada Jalur Digital dikenakan sesuai Bersama Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Syarat perubahannya,” katanya.
Samping Itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negeri bukan Pph PNBP yang berlaku Ke Kominfo. Lalu, peraturan Pembantu Kepala Negara Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta Syarat perubahannya.
“Dan keempat keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal Di pengenaan Hukuman Politik denda administratif atas Pelanggar pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) Sebagai melakukan pemutusan akses,” ujar Budi Arie.
Ke kesempatan itu, Budi Arie juga Menyediakan peringatan keras dan Keputusan pencabutan izin kepada Duniamaya Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai Bersama Aturantertulis Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telecom serta Syarat perubahan.
“Kepada seluruh penyelenggara Duniamaya Service Provider atau ISP jika tidak komparatif Di pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi mencabut izin Duniamaya Service Provider yang digunakan Sebagai fasilitasi permainan judi online dan kita Akansegera umumkan nama-nama ISP-nya,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih Di Judi Online