Kepala Negara Jokowi resmi Mengintroduksi izin perpanjangan tambang Freeport. FOTO/dok.SINDOnews
Lewat aturan tersebut, Jokowi resmi Memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai Bersama masa umur cadangan tambang perusahaan. Akan Tetapi demikian, Freeport harus Memberi saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, Supaya kepemilikan Indonesia Di PT Freeport Indonesia menjadi 61% Untuk Di ini 51%.
Syarat perpanjangan IUPK Freeport termuat Di Pasal 195A dan Pasal 195B Untuk PP yang telah ditandatangani Bersama Kepala Negara Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif Di 30 Mei 2024 tersebut. Di Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kesepakatan/Perjanjian.
Sesudah Itu Di pasal 195B Ayat 1 dijelaskan, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk Untuk KK Sebelumnya berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan Sesudah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian terintegrasi Untuk negeri;
b. Memiliki ketersediaan cadangan Sebagai
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) Bersama peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham Terbaru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) Untuk total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. Merencanakan upaya peningkatan
penerimaan Negeri; dan
f. Memiliki komitmen Penanaman Modal Terbaru paling sedikit Untuk bentuk:
1. kegiatan Penjelajahan lanjutan; dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui Bersama Pejabat Tingginegara.
“Perpanjangan sebagaimana dimaksud Di ayat (1) diberikan Di ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud Di ayat (1) diajukan kepada Pejabat Tingginegara paling lambat 1 (satu) tahun Sebelumnya berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi,” demikian bunyi Pasal 195B Ayat 2 dan Ayat 3.
Lanjutnya Di Ayat 4 juga dijelaskan bahwa, Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud Di ayat (3), harus dilengkapi Bersama:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat Area;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai Bersama permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
Kerjasamaekonomiinternasional. neraca sumber daya dan cadangan.
Masih Untuk Pasal yang sama Ayat 5 tertulia, Pejabat Tingginegara Memberi persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi erhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud Di ayat (4) serta Pada kinerja Operasi Produksi, Untuk jangka waktu paling lambat Sebelumnya berakhirnya izin.
“Pejabat Tingginegara dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi Pada pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud Di ayat (4)
serta Pada kinerja Operasi Produksi. Penolakan sebagaimana dimaksud Di ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat Sebelumnya berakhirnya izin Bersama disertai alasan penolakan,” jelas Pasal 195B Ayat 6 dan Ayat 7 Untuk PP yang sama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sah! Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport