loading…
Skuat Kuasa Hukum Partai DPW PPP Maluku menilai langkah Skuat sengketa internal DPP PPP yang tidak mengajukan eksepsi menjadi bukti bahwa PN berwenang memutus Peristiwa Pidana perselisihan internal partai. Foto: Dok Sindonews
Sebelumnya Itu, PN Jakarta Pusat menolak eksepsi tergugat DPP PPP yakni pertama ditolaknya eksepsi tergugat DPP atas gugatan Muktamar yang dilayangkan M Thobahul Aftoni dkk dan kedua ditolaknya eksepsi DPP PPP atas gugatan yang dilayangkan DPW PPP Jawa Barat.
Baca juga: Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Peristiwa Pidana Maluku Diajukan
Kali ini Berjuang Bersama gugatan yang diajukan DPW PPP Maluku, DPP memilih tidak mengajukan eksepsi absolut yang Mengungkapkan bahwa PN tidak Memiliki wewenang mengadili Peristiwa Pidana perselisihan internal partai. Dari Sebab Itu, DPP mengakui PN justru Memiliki kewenangan memutus Peristiwa Pidana perselisihan internal partai.
Kuasa Hukum DPW PPP Maluku Wahyu Ingratubun mengatakan, secara tidak langsung kedudukan Skuat penyelesaian sengketa internal yang konon sudah dibentuk DPP PPP tidak Memiliki legitimasi secara hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Skuat Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum











