loading…
Pemimpin Negara Ke-RI BJ Habibie. Foto/Dok SindoNews
Diketahui, Di Pada pernyataan berhenti sebagai Pemimpin Negara RI, Soeharto menyebut bahwa sesuai Bersama Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, maka Wakil Pemimpin Negara Republik Indonesia Prof. Dr. Ing.B J. Habibie yang Akansegera melanjutkan sisa waktu jabatan Pemimpin Negara/Mandataris Mprri 1998–2003.
“Dari Lantaran keadaan tidak memungkinkan Untuk Melakukan pengucapan sumpah Di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, maka Untuk menghindari kekosongan pimpinan Untuk Melakukan pemerintahan Bangsa, kiranya saudara Wakil Pemimpin Negara sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan Pemimpin Negara Di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ucap Soeharto.
Baca Juga: Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti Untuk Jabatan Pemimpin Negara
Diketahui, Di 21 Mei 1998 tersebut, Gedung Lembaga Legis Latif/Mprri Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, diduduki mahasiswa. Lantaran itu, pengucapan sumpah BJ Habibie sebagai Pemimpin Negara Ke-3 RI tersebut langsung dilakukan Di Kamis, 21 Mei 1998 Di Istana Merdeka. Pengucapan sumpah dilakukan Di hadapan hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Soerjono.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, BJ Habibie Ucapkan Sumpah Jabatan Pemimpin Negara Di Istana Merdeka











