loading…
Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. Foto: Binti Mufarida
Romo Syafi’i mengatakan bahwa penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Kepala Negara Nomor 111 Tahun 2025 tentang Keputusan Umum Lini Pertahanan Negeri tahun 2025 – 2029. Di belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran Kebiasaan Global LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
“Oh LGBT… Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 Ke mana Kepala Negara mengatakan bahwa Kebiasaan Global ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat Kebiasaan Global, itu ancaman Lini Pertahanan Negeri nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i kepada awak media Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Upaya Mencegah LGBT Berencana Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD











