loading…
Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti argumentasi yang berkembang Di sidang praperadilan Roy Suryo Yang Terkait Didalam kebutuhan Menampilkan saksi fakta yang Menyaksikan langsung dugaan manipulasi digital. Foto: Dok Sindonews
Praperadilan yang diajukannya kali ini Yang Terkait Didalam sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan Individu Terduga.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Menurut Rismon, tindak pidana berbasis Ilmu Pengetahuan tidak selalu Memiliki saksi mata yang melihat langsung perbuatan yang terjadi. Lantaran itu, pembuktiannya perlu ditelusuri Melewati alat bukti lain seperti upaya forensik digital.
“Tadi apa yang diminta pihak pengacara Roy Suryo adalah saksi fakta ketika perbuatan manipulasi digital itu dilakukan Dari Roy Suryo. Saya bingung ya Kejahatan Keji pun banyak dilakukan tanpa ada saksi, saksi fakta yang melihat Kejahatan Keji itu. Terus berarti tidak ada pidana dong kalau begitu logikanya,” ujar Rismon Di Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, dugaan manipulasi digital merupakan perbuatan yang sulit disaksikan secara langsung Lantaran umumnya dilakukan secara pribadi. Dia mencontohkan Karya Hacking atau hacking yang bisa dilakukan tanpa diketahui orang lain.
“Ketika seseorang memanipulasi secara digital diam-diam Di kamarnya, maka tentu yang tahu adalah dia dan Tuhan. Saksi itu nggak ada saksi fakta perbuatan manipulasi digital itu, apalagi perbuatan hacking,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata











