loading…
Bos Blueray Cargo, John Field divonis 2 tahun penjara Untuk Tindak Kejahatan dugaan suap importasi Produk Di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Foto/
Selain John, Instruktur Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Regu Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah Untuk Perkara Pidana yang sama. Berbeda Bersama John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
“Mengungkapkan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Penyuapan secara berlanjut sebagaimana Untuk dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).
Hakim menyebut para terdakwa telah Menyediakan suap sebesar Rp61,7 miliar Ke sejumlah pejabat bea cukai Untuk periode Juli 2025-Januari 2026 atau tujuh bulan. Di Di Itu ada juga pemberian fasilitas hiburan yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.
Untuk membacakan putusan ini, hakim turut Mengungkapkan John Field juga Menyediakan uang Ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor Bersama nilai Rp30 miliar. Karenanya, nilai suap total yang diberikan Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana ini Rp91,7 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Untuk Tindak Kejahatan Suap Bea Cukai











