Varrena –
Sebuah desa cantik Di kawasan Danau Como, Italia, kini Memutuskan tindakan tegas Untuk menekan dampak buruk Untuk lonjakan turis. Tak boleh bertelanjang dada Di tempat umum.
Otoritas Desa Varrena resmi menerbitkan sederet aturan Terbaru yang cukup ketat. Untuk sekian banyak Aturan yang dibuat, ada satu aturan unik yang mendadak Dari Sebab Itu sorotan publik.
Pemerintah setempat melarang keras siapa saja berkeliaran Di area Varenna tanpa busana atas alias bertelanjang dada, maupun hanya mengenakan Busana renang, seperti dikutip Untuk Washington Post Di Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para turis sebenarnya masih diizinkan memakai Busana minim Di berada Di area pantai, dermaga, atau tempat berlabuh perahu. Tetapi, cerita Berencana berbeda jika mereka nekat berjalan-jalan Di Busana terbuka Di luar kawasan tersebut. Wisatawan yang tidak menutup dada Di tempat umum bakal langsung dijatuhi denda sebesar 50 hingga 200 euro, yang jika dikonversikan Ke Untuk Kurs Matauang lokal setara Di Rp895.000 hingga Rp3.580.000 jika dirupiahkan.
Aturan anyar ini tercantum secara resmi Di situs Perjalanan Ke Luarnegeri Varenna sebagai bentuk revisi atau amandemen Pada peraturan kepolisian perkotaan. Aturan ketertiban ini diketahui sudah mulai berlaku secara efektif Sebelum tanggal 27 Juni lalu.
Selain menyasar cara berpakaian turis, aturan ini juga memperketat ruang gerak rombongan tur yang didampingi pemandu wisata. Jumlah peserta Untuk satu rombongan kini dibatasi maksimal 25 orang saja. Tak hanya itu, penggunaan pengeras suara atau mikrofon juga resmi dilarang keras Untuk menjaga ketenangan serta mencegah polusi suara yang berlebihan Di kawasan pemukiman.
Pemandu wisata yang tertangkap tangan melanggar aturan ini bakal Berjuang Di Hukuman Politik yang cukup berat. Mereka terancam denda mulai Untuk 100 hingga 400 euro (Rp 1.790.000-7.160.000). Tidak berhenti Di situ, pemandu yang membandel juga berisiko dijatuhi Hukuman Politik tambahan berupa larangan memimpin rombongan tur Di destinasi tersebut Di beberapa bulan.
Rombongan turis juga dilarang keras mengganggu kenyamanan Pemakai jalan lain Di fasilitas umum. Mereka sama sekali tidak diperbolehkan berhenti secara bergerombol, nongkrong, atau berkumpul hingga menutupi akses jalanan kota, alun-alun, maupun jembatan-jembatan tertentu.
Langkah tegas yang diambil Dari Varenna ini sebenarnya bukanlah hal Terbaru Di Benua Biru. Banyak destinasi wisata populer lainnya Di Eropa, seperti Kota Sorrento Di Italia dan Narbonne Di Prancis, yang juga sudah menerapkan ancaman denda serupa Untuk para turis yang kedapatan berpakaian kurang sopan Di berada Di Ditengah kota.
(bnl/wsw)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jangan Coba-coba Telanjang Dada Di Desa Ini, Bisa Kena Denda Rp 4 Juta!











