Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Lokasi (cakada) dinilai sebagai karpet merah Sebagai putra bungsu Ri Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Foto/Istimewa
Pakar Hukum Tata Bangsa Di Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA tersebut membangkitkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres, Supaya membuat putra sulung Ri Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto Di usia yang belum genap 40 tahun.
“Sekarang, putusan MA seolah didesain Sebagai meloloskan Kaesang. Caranya serupa, Melakukan karpet merah Sebagai berkontestasi Di politik elektoral pilpres dan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak. Putusan MA ini tidak masuk akal. Bukan hanya Sebab secara formil diputuskan hanya Di waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak memadai dan tidak masuk akal,” kata Herdiansyah Pada dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Herdiansyah meyakini putusan MA itu ditujukan Sebagai Kaesang Pangarep yang digadang-gadang Berencana maju Di Pilgub Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono sebagai cagubnya. “Persis (ditujukan Sebagai Kaesang), kalau melihat urut-urutan waktu, cara memutuskan, dan kepentingannya, jelas itu Sebagai Kaesang,” kata Herdiansyah.
Dia pun berpendapat, putusan MA yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Berhubungan Bersama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu berimbas Pada muruah MA. “Pasti (muruah) MA Berencana Disorot sebagai alat kekuasaan. Itu Berencana mempertaruhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Yang Berhubungan Bersama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Sebagai mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Sebagai Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun Sebagai Kandidat Bupati dan Wakil Bupati atau Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung Sebelum penetapan Pasangan Kandidat.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal Kandidat kepala Lokasi (cakada). Supaya, usia bakal cakada dihitung Pada Kandidat tersebut dilantik sebagai kepala Lokasi definitif.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MA soal Usia Kepala Lokasi Dinilai Karpet Merah Sebagai Kaesang Pangarep