Yayasan Lembaga Pemberian Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Giffar Rivana
Isnur menilai RUU Polri tersebut sangat berbahaya Bersama sisi Keselamatan, kelembagaan, perlindungan Ham (Hak Fundamental), dan ruang Kedaulatan Rakyat. Agar, dia berpendapat bahwa dibutuhkan masukan Kelompok yang sangat banyak Bagi revisi undang-undang tersebut.
“Dan membutuhkan kajian yang mendalam Di mana perbaikan kepolisian yang kita butuhkan,” kata Isnur kepada wartawan Di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).
Kendati demikian, seandainya Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat Pemimpin Negara atau surpres Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Di merumuskan RUU tersebut, maka kata Isnur, Jokowi harus melihat secara kritis Di substansinya.
“Kita bisa mengetahui ada udang Di balik batu, jangan-jangan ini memang Undang-Undang yang digodok, disiapkan Bersama pemerintah, tapi Lalu diselipkan Lewat Dewan Perwakilan Rakyat, kami khawatir seperti itu, Sebab ini tiba-tiba muncul, tiba-tiba diusulkan, tiba tiba disepakati begitu cepat,” kata Isnur.
Isnur menegaskan jika RUU Polri itu disahkan maka itu adalah produk yang buruk Di era terakhir pemerintahan Jokowi. “Tentu ini adalah warisan yang sangat buruk Bersama pemerintahan Pemimpin Negara Jokowi, jika Di akhir pemerintahannya kembali membuat dan menyetujui undang-undang yang sangat buruk Bagi Kedaulatan Rakyat, Hak Fundamental, dan memukul mundur pencapaian reformasi yang kita capai pasca eformasi,” kata Isnur.
Diketahui, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas kesepakatan Baleg. Salah satu Skor Di RUU tersebut adalah soal kewenangan Mutakhir Polri Bagi pemblokiran konten Di ruang siber yang diatur Di Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada Udang Di Balik Batu