Daftar Isi
—
Sejumlah provinsi mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai Juni hingga Desember 2024. Momentum ini bisa dipakai Sebagai melunasi pembayaran Retribusi Negara yang telat.
Langkah ini merupakan kewenangan pemerintah Lokasi. Tujuannya agar para pemilik kendaraan taat Retribusi Negara Agar pendapatan Lokasi pun bertambah.
Jenis pemutihan Retribusi Negara dan jadwal pemberlakuannya bisa berbeda-beda tiap Lokasi. Apabila hendak mengikuti Langkah ini diharapkan mencari tahu terlebih dahulu Area mana saja yang menerapkan Langkah pemutihan Retribusi Negara dan jenisnya.
Berikut daftar Lokasi yang Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan 2024:
Aceh
Provinsi Aceh Melakukan Keputusan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Langkah ini sudah berjalan Sebelum Maret dan bisa dirasakan diskonnya Di warga Aceh.
Pemutihan Retribusi Negara ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Retribusi Negara progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Langkah ini mencakup pembebasan tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pemutihan ini merupakan Pada Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku Di 4 Juni hingga 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jambi
Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang Melakukan pemutihan Retribusi Negara tahun ini. Tetapi Kelompok harus segera mengurusnya Sebelumnya akhir Maret 2024.
Dikutip Di akun Instagram resmi Samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi) pemutihan Retribusi Negara sudah bergulir Sebelum 6 Januari dan berakhir Ke 28 Maret 2024.
“Hallo sobat Retribusi Negara. Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir Menarik Perhatian,” tulis akun itu, dikutip (4/3).
Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas Retribusi Negara progresif.
Ke Di Itu pemerintah Jambi juga Memberi Langkah mutasi kendaraan pelat luar jambi Hingga plat BH (Jambi) Di BBNKB II (1 persen Di NJKB) gratis.
Jawa Ditengah
Pemerintah Lokasi Jawa Ditengah juga memberlakukan pemutihan Retribusi Negara Sebelum 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Hal ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Tetapi begitu, proses mengurusnya tak Memiliki jadwal yang serempak. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus, berikut ini simak jadwalnya:
– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Diskon Retribusi Negara Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.
Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Memberi pemutihan Retribusi Negara kendaraan Lewat Keputusan
Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.
Sejumlah insentif yang diberikan berupa penghapusan denda Retribusi Negara kendaraan, Untuk pemilik kendaraan yang Akansegera melakukan balik nama kendaraan.
Di dihapusnya bea balik nama, Kelompok cuman perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga Memberi diskon Retribusi Negara kendaraan Pada beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:
– Pembebasan tarif progresif Retribusi Negara kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
– Pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
-Diskon 30 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor Sebagai angkutan Barang Dagangan
– Diskon 40 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor Sebagai angkutan orang (pelat kuning).
Jawa Barat
Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Memberi keringanan berupa potongan pemungutan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara hanya berupa diskon Retribusi Negara kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon 10 persen itu cuman berlaku Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Melakukan Langkah diskon Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Untuk wajib Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB Ke samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Ke situs resminya.
Promo ini berlangsung Di Syarat promo sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Ke Area hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Ke Area Bandung I Pajajaran.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asyik Ada Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan Mulai Juni-Desember 2024