Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita tiba Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Pantauan MNC Portal Indonesia Hingga lokasi, Thita memasuki ruang sidang Hingga PN Jakpus sekira pukul 10.07 WIB. Dia mengenakan Busana putih dan mengenakan masker berwarna abu-abu.
Thita sempat duduk Hingga Sofa penonton ruang sidang dan Lalu diarahkan Untuk duduk Hingga Sofa saksi persidangan.
Untuk kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh sempat menanyakan kesediaan Thita Untuk menjadi saksi lantaran ada hubungan keluarga Didalam salah satu terdakwa.
“Maka saudara ada pilihan Untuk bertetap Didalam Sebab Itu saksi atau mengundurkan diri?” tanya Hakim Rianto Untuk ruang sidang Pengadil Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Tetap menjadi saksi,” jawab Saksi.
Sesudah Thita Mengungkapkan setuju, Hakim Rianto Lalu menanyakan kepada SYL. Senada Didalam putrinya, SYL Mengungkapkan tidak keberatan.
“Terdakwa tidak keberatan?” tanya Hakim Rianto.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Terdakwa SYL.
Selain Thita, hari ini Jaksa KPK juga berencana Menampilkan GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo dan Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni. Sahroni dihadirkan sebagai saksi Hingga luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Untuk Perkara Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai Dugaan Pelaku.
Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Untuk Perkara Pidana Hukum tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putri SYL Indira Chunda Thita Didalam Sebab Itu Saksi Sidang Ayahnya