Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) RI Di tegas Akansegera Memberi Hukuman Politik kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi Sebagai haji.
“Kita Akansegera memberi Hukuman Politik kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Pembantu Ri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Di keterangan Ke Jakarta, Rabu.
Gus Men, sapaan akrabnya, mengungkapkan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan Di Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Akansegera bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” lanjutnya.
Diketahui, visa haji diatur Di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 Perundang-Undangan PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Ke luar itu pasti Akansegera Di Sebab Itu masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” ucap Gus Men.
Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga Menyambut 20.000 tambahan kuota, Agar total kuota haji Indonesia Ke operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.
Sebagai warga Bangsa Indonesia yang Merasakan undangan visa haji mujamalah Di Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Perundang-Undangan PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib Melewati PIHK, Di PIHK yang memberangkatkan Warga Bangsa Indonesia yang Merasakan undangan visa haji mujamalah Di Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Pembantu Ri Agama.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Biro Haji Jangan Nakal! Kemenag Akansegera Hukuman Politik Bila Tak Pakai Visa Resmi