Jakarta –
Multiple myeloma adalah salah satu jenis kanker darah yang menyerang sel plasma Di sumsum tulang. Adapun Perkara Hukum Hukum kanker multiple myeloma Di Indonesia berada Di urutan Ke-19 Bersama total 3.289 Perkara Hukum Hukum, berdasarkan data Globocan 2022.
Jenis kanker ini terjadi ketika sel plasma yang abnormal tumbuh secara berlebihan dan tidak terkendali, Supaya mengganggu sel-sel sehat Di sekitarnya,
Di Situasi ini, sel kanker juga memproduksi antibodi abnormal. Selain tidak dapat melindungi tubuh Bersama Penyakit Menyebar atau Gangguan lainnya, tumpukan antibodi abnormal tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan Di organ tubuh.
Tanda Di multiple myeloma cukup bervariasi dan tergantung Di setiap pasien. Di tahap awal, multiple myeloma Bisa Jadi tidak Menunjukkan Tanda apapun. Ketika Tanda mulai muncul, seseorang biasanya Akansegera Menyoroti rasa nyeri Di tulang, terutama Di tulang Di.
“Khususnya multiple myeloma itu pain, yang paling tinggi itu pain. Kedua fatigue, rasa lelah yang luar biasa dan itu kalau lemes Bisa Jadi bukan lelah juga bukan fatigue gitu,” kata Dr dr Cosphiadi Irawan, SpPD KHOM Pada ditemui Di MRCCC Siloam Hospital Semanggi.
Menurut dr Cosphiadi, nyeri atau pain adalah salah satu Tanda yang paling sering dialami Dari pasien. Situasi ini terjadi akibat erosi Bersama tulang tertentu.
“Sayangnya kalau Bersama x ray itu nggak kelihatan, Sebelumnya terjadi kerusakan 30 persen dulu, Supaya harus MRI. Makanya Di konsensus internasional kita minta kalau MRI satu menemukan 5 milimeter saja itu sudah salah satu Tanda yang ditanggung sebagai kemungkinan multiple myeloma. Dari Sebab Itu nyerinya itu luar biasa, ” katanya lagi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Sering Disangka Saraf Kejepit, Waspadai Tanda Kanker Multiple Myeloma