Jakarta –
Pengesahan Undang-undang Kesejaganan Ibu dan Anak (Mobil Kia) disambut Bersama baik Bersama Kelompok Indonesia. Undang-undang ini bertujuan Untuk Meningkatkan Kesejaganan ibu dan anak Pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Salah satunya adalah pasal mengenai cuti melahirkan Untuk seorang wanita pekerja. Pasal 4 Aturantertulis Mobil Kia menyebutkan seorang ibu yang Terbaru saja melewati proses persalinan berhak Menyambut minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan Bersama Syarat. Aturantertulis itu juga mengatur seorang ibu yang Lagi cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Untuk pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk Menyambut upah penuh Untuk 3 bulan pertama.
Pasal 4 ayat 3 memuat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Memperoleh cuti melahirkan Bersama Syarat paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat Situasi khusus yang dibuktikan Bersama surat keterangan Praktisi Medis.
Syarat Memperoleh cuti 6 bulan
Di Aturantertulis Mobil Kia Ayat 5 Pasal 4, Situasi khusus yang membuat ibu bisa Memperoleh cuti melahirkan hingga 6 bulan yakni ibu yang:
a. Ibu yang Merasakan masalah atau gangguan Kesejaganan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.
b. Anak yang dilahirkan Merasakan gangguan atau masalah Kesejaganan, dan atau komplikasi.
Cuti melahirkan hingga enam bulan hanya bisa didapat Bersama ibu yang memang Memiliki Situasi medis khusus Bersama dilampirkan bukti surat keterangan Praktisi Medis. Hal ini bisa didapatkan ibu agar beristirahat Bersama waktu yang lebih lama Setelahnya melahirkan.
Situasi khusus yang dimaksud meliputi ibu yang Merasakan gangguan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, komplikasi pasca-persalinan atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan Merasakan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, dan komplikasi.
Di Di itu, pekerja wanita yang menjalani masa cuti melahirkan tetap berhak Menyambut upat penuh Untuk tempat kerjanya Untuk empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya Menyambut 75 persen upah Untuk tempat bekerja. Juga perlu digarisbawahi, wanita pekerja yang jalani hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Untuk pekerjaannya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan