Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Foto/SINDOnews
“Penggeledahan dilakukan Ke sembilan kantor dan sembilan belas Tempattinggal,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Melewati keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).
Untuk rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan, pihaknya menyita 104 kendaraan yang terdiri Di 72 Kendaraan Pribadi dan 32 Kendaraan Bermotor Roda Dua. Ia tidak merincikan jenis-jenis Di kendaraan yang disita. Lalu, Hingga sita juga enam bidang tanah tapi tidak dijelaskan Hingga Daerah mana saja tanah yang disita.
Samping Itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang Untuk penggeledahan tersebut, baik Nilai Mata Uang lokal maupun Asing yang nilainya mencapai miliaran Idr.
“Uang Untuk Nilai Mata Uang Idr senilai Rp6,7 milyar dan Untuk Nilai Mata Uang USD dan Nilai Mata Uang Asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 milyar,” ujarnya.
Disita pula ratusan dokumen dan Barang Dagangan bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan Di Perkara Pidana dimaksud.
Sebelumnya Itu, Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta Memutuskan pidana 10 tahun penjara Pada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Samping Itu, Rita juga diganjar Bagi membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
“Mengadili, Mengungkapkan, terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto Di membacakan amar putusan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Menurut Hakim, Rita terbukti bersalah Merasakan gratifikasi Di sejumlah proyek Hingga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan Di penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar