Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengirim surat Di Ri Jokowi Sebagai menjadi saksi meringankan Di Tindak Kejahatan gratifikasi dan pemerasan Ke Kementan. Foto/SINDOnews
“Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Ri. Dini juga menjelaskan hubungan Ri Bersama Pembantu Presiden Tim Menteri sebatas hubungan kerja Di rangka menjalankan pemerintahan.
“Proses persidangan SYL adalah Yang Terkait Bersama dugaan tindakan yang dilakukan Di kapasitas pribadi dan bukan Di rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Ri. Hubungan Ri Bersama para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja Di rangka menjalankan pemerintahan. Ri tidak Di kapasitas Sebagai Memberi tanggapan atau komentar apapun Yang Terkait Bersama tindakan pribadi para pembantunya,” tambahnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Ri Joko Widodo (Jokowi) Sebagai menjadi saksi yang meringankan atau a de charge Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke Kementan.
Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Ri Wapres KH Ma’ruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) Sebagai menjadi saksi a de charge.
“Secara resmi kami juga sudah bersurat Di Bapak Ri Lalu Di Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal Di Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu Bersama Ke Ri,” kata pengacara SYL, Djamaluddin Kode Ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Juni 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Minta Jokowi Dari Sebab Itu Saksi Meringankan Ke Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Kementan, Istana: Tak Relevan