Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono menyebut KPLP merupakan badan penegak hukum yang tepat memegang kewenangan Coast Guard Indonesia. Foto/istimew
Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyikapi pembahasan coast guard yang mencuat sejalan Di pembahasan RUU Kelautan. Menurut dia, KPLP sudah Memperoleh sejarah panjang Di menjaga pantai dan pelayaran Ke Indonesia.
“Secara sejarah, fungsi penjagaan ini sudah dilakukan Sebelum 1936. Pada masa pemerintahan Pak Karno, Pak Harto fungsi coast guard ini, walaupun belum sempurna, sudah dilakukan Di KPLP,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Termasuk Di Undang-Undang, penyidik Sebagai pekerja sipil Pada kasusnya belum masuk tindak pidana. Istilahnya Lex specialis, hukum khusus Bagi pekerja sipil dan dilanjutkan Di Mahkamah Pelayaran.
KPLP dimulai Di Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian Ke laut), Undang-Undang Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
“Sebelum 1942 hingga 70-an, organisasi ini Merasakan beberapa kali perombakan dan pergantian nama. Ke 1947 misalnya, yang menjalankan fungsi penjagaan pantai adalah Jawatan Urusan Laut RI Ke Yogya yang Lalu berganti menjadi menjadi Jawatan Pelayaran RI Ke 1947,” ucapnya.
Berikutnya Ke 1966 namanya berganti lagi menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) Di tugas Mengadakan Kepolisian Khusus Ke Laut dan SAR. Lalu Di bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan Ke 1968, tugas-tugas khusus SAR dimasukkan Di Di Direktorat Navigasi, dan diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) Di tugas Mengadakan Kepolisian Khusus Ke Laut dan Perlindungan Khusus Pelabuhan.
Ke 1970, DPLP berubah menjadi Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai (KOPLP) hingga akhirnya, Ke 1973 berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP menjadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat. Tanggal tersebut hingga Pada ini diperingati sebagai hari lahirnya KPLP.
Dan, yang terbaru adalah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008, yaitu Ke Pasal 276 dinyatakan KPLP dibentuk Sebagai menjamin terselenggaranya keselamatan dan Perlindungan Ke laut dan menegakan peraturan perundang- undangan Ke laut dan pantai.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPLP Dinilai Badan Penegak Hukum yang Tepat Memegang Kewenangan Coast Guard Indonesia