loading…
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik Keinginan 2,5 tahun penjara kepada 4 terdakwa oknum BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Dok Sindonews
“Untuk konteks Andrie, Minggu lalu eh hari Rabu kemarin, Keinginan oditurat 2,5 tahun, 2 tahun 6 bulan, yang mana juga tidak disertai Bersama hukuman pemecatan,” ujar Dimas Di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras Di Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI
“Artinya Bersama segi Standar maupun kuantitas putusan Proses Hukum militer sama sekali tidak kompatibel Bersama alam keadilan yang didambakan Di konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan juga rezim Kedaulatan Rakyat,” sambungnya.
Dia menyoroti Kearifan Lokal Global impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas Untuk melakukan penghukuman dan penghakiman Pada pelaku-pelaku Bersama oknum militer. Karenanya, Untuk judicial review Di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Aturantertulis Proses Hukum Militer, pihaknya menyampaikan bahwa Tren Hukuman kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh Bersama kata adil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KontraS Komentar Keinginan 2,5 Tahun Penjara Sebagai Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus











