Anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah. Foto: lldikti5.kemdikbud.go.id
Anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah mengatakan, Indonesia adalah Negeri besar Bersama berbagai suku, agama dan kepercayaan, ras, dan golongan. Kebinekaan ini adalah kekayaan yang harus dipelihara dan jaga bersama. Toleransi antarumat beragama menjadi salah satu Kunci Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Lantaran itu, sebagai Negeri yang berlandaskan Pancasila, Indonesia harus memperkuat semangat toleransi dan keberagaman bukan merusak sendi-sendi persatuan.
Kekuatan Indonesia juga tercermin Bersama semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai Di menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara Sebelum zaman nenek moyang Agar toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi Dibagian Bersama identitas bangsa Indonesia.
Kekayaan keberagaman dan eksistensi atas toleransi ini Merasakan tantangan Bersama adanya organisasi Komunitas (ormas) keagamaan yang mencoba membangun hegemoni Bersama tafsir tunggal mengenai pelarangan Di ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan. Hal ini Dikatakan Memperoleh dimensi peribadatan dan doa.
“Terbitnya hasil ijtima ini Berencana Berpotensi Untuk merusak kemajemukan Untuk warga Negeri Lantaran realitasnya bangsa Indonesia ini terdiri Bersama 714 etnis, keragaman agama, dan kepercayaan,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai sekaligus menjadi kearifan bangsa, Agar Negeri tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas Di kehidupan bernegara dan berbangsa.
Secara eksistensi, MUI tercatat sebagai sebuah organisasi Komunitas yang harus tunduk dan taat Di Pancasila dan Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang regulasi tersebut mengatur setiap ormas berkewajiban Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
“Penerbitan hasil ijtima MUI mengenai pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan, jelas menegasikan kewajiban ormas sebagaimana diatur Di Pasal 21 huruf b Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan Di atas,” ucapnya.
Dia menyebut BPIP sebagai representasi Negeri yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila Memperoleh peran Untuk memastikan kesatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara dapat terjaga agar eksistensi Negeri ini tidak diintervensi Bersama dominasi kekuatan agama tertentu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPIP Keluarkan 5 Rekomendasi Yang Berhubungan Bersama Larangan Salam Lintas Agama