Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan Lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN) masih Memperoleh kelemahan. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan Alex Pada Pertemuan kerja (raker) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Ke ruang Pertemuan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Ke Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
“Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, Sebab enggak ada Pembatasan, kalau isi enggak benar itu enggak ada Pembatasan,” kata Alex.
Alex pun menilai, para penyelenggara Bangsa melaporkan LHKPN hanya sebatas Untuk memenuhi persyaratan administratif belaka. Salah satunya para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD, hingga Dewan Perwakilan Daerah.
“Dari Sebab Itu ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, misalnya nanti kan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, kan wajib sampaikan LHKPN. Saya lihat, Bisa Jadi hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu Bisa Jadi perlu diteliti Bersama Detail,” ucap Alex.
Menurutnya, Syarat Pembatasan perlu diatur. Tujuannya, Untuk Mendorong integritas Bersama para penyelenggara Bangsa.
“Saya pikir kalau ada Pembatasan administratif kalau LHKPN tidak benar, Bisa Jadi enggak Dari Sebab Itu dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini Untuk Mendorong integritas Bersama teman-teman anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD, dan penyelenggara Bangsa yang lain.
“Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya Walaupun tidak pidana, tetapi administratif,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut LHKPN Masih Ada Kelemahan Sebab Enggak Ada Pembatasan