Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadaan Barang Dagangan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik penunjang Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki Putaran Mutakhir.
Andri Mulyono, komisaris vendor Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik yang terindikasi terlibat Perkara Hukum Hukum tersebut yaitu PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) kini ditetapkan sebagai Individu Terduga.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penetapan Individu Terduga berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki Dari penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka Regu penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai Individu Terduga Di Perkara Hukum penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan tata kelola MBG Ke BGN,” kata Syarief, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung sempat Menginformasikan salah satu modus yang dilakukan Mantan bos BGN sebagai Aktor Atau Aktris utama Di Perkara Hukum Hukum ini yaitu Dadan Hindayana. Dadan disebut meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu mencapai lebih Bersama Rp1 triliun.
Lalu uang tersebut rupanya sudah dibayarkan Di PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang ternyata tak memenuhi syarat sebagai vendor. Rinciannya, vendor tidak Memperoleh dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup.
Syarief melanjutkan Andri selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak Ke bidang pengadaan Barang Dagangan dan Pengiriman, pernah melakukan pertemuan Bersama Lodewyk Pusung yang Di itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Tujuannya, melakukan presentasi profil perusahaan Di rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan Barang Dagangan Ke BGN.
Setelahnya pertemuan tersebut, Andri Merasakan informasi mengenai pengadaan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Ke BGN.
“Bahwa Setelahnya Itu Saudara AM secara melawan hukum Sebelum bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif Bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Untuk menindaklanjuti Wacana pengadaan tersebut,” tutur Syarief.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri Di ini telah dilakukan penahanan Di 20 hari Di Didepan Ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Andri Mulyono Bos Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik MBG Dari Sebab Itu Individu Terduga











