Ilustrasi judi online. Foto/Dok SINDOnews/Aldhi Chandra
“Sebagai judol Pada itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu,” kata Santoso Pada dihubungi, Senin (17/6/2024).
Dia juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terlambat. “Memang terlambat. Tetapi saya mengapresiasi pembentukan satgas tersebut Lantaran Bersama dibentuknya satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat,” katanya.
Santoso menuturkan, dampak kerusakan judol itu dapat melebihi bahaya penyalahgunaan Penyalahgunaan Narkotika yang sampai Pada ini belum bisa diberantas Dari aparat penegak hukum.
Merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar Sebelum 2017 sampai Bersama kwartal I tahun 2024 ini Di Rp500 triliun. Sedangkan Sebagai kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp167,68 miliar Bersama 3.935 rekening yang telah diblokir.
“Itu uang yang sangat besar yang berasal Bersama rakyat yang berjudi Lewat judol. Bangsa harus melindungi rakyatnya Bersama menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya,” kata Santoso.
Santoso menambahkan, maraknya tindakan yang melanggar aturan Dari Kelompok Hingga suatu Bangsa memang tidak dapat berdiri sendiri. Ia menilai, oknum Bersama aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan turut menyuburkan kejahatan konvensional.
“Mulai Bersama menjadi beking, proses penyidikan jika pelaku tertangkap, penuntutan Dari jaksa sampai Putusan yang dijatuhkan Hingga Proses Hukum. Samping Itu juga adanya perlindungan Bersama oknum Di instansi tertentu yang menunjang Bersama kegiatan kejahatan itu,” kata Santoso.
Salah satu contohnya, kata Santoso, ketika bandar Penyalahgunaan Narkotika yang telah divonis penjara malah Menyambut fasilitas mewah yang diberikan Dari oknum sipir penjara. Hal itu disebabkan lantaran napi bandar Penyalahgunaan Narkotika itu diduga menyuap mahal agar dapat fasilitas mewah Hingga Untuk penjara.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Lembaga Legis Latif Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online