Gappri Berkata PP No. 28 Memiliki dampak besar Di pekerja industri hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
Menurut Henry, semestinya pemerintah tidak memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 Hingga Di situasi geo politik dan geo ekonomi Dunia berdampak Ke situasi Hingga Tanah Air Di ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum Lantaran proses penyusunannya tidak transparan dan minim pelibatan pelaku industri hasil tembakau (IHT).
“Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan Untuk produk hukum yang dihasilkan dan Berpeluang menimbulkan dampak negatif yang signifikan Untuk industri dan perekonomian nasional,” kata Henry Hingga Jakarta, Senin (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan Komunitas yang terdampak. Lantaran itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai Inisiatif Pemimpin Negara Prabowo yang berkomitmen Memperbaiki Perkembangan ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri Berkata, PP No. 28 Memiliki dampak ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, Bersama 1,22 juta pekerja Hingga seluruh sektor Yang Terkait Bersama terdampak.
“Larangan penjualan Untuk radius 200 meter Bersama sekolah, potensi kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan tersebut (kemasan polos, larangan penjualan, dan pembatasan iklan) diberlakukan, potensi Iuran Wajib yang hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat Mengkaji masukan Bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta Aturan yang tidak hanya melindungi Kesejaganan Komunitas, tetapi juga tidak mengorbankan kepentingan ekonomi dan sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan Disekitar 5,8 juta orang, mulai Bersama petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Akan Tetapi, sektor ini telah Merasakan tekanan berat Dari diterbitkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, serta aturan turunannya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Soal IHT Berpeluang Hanguskan Iuran Wajib Rp106 Triliun