Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas Polri menyoroti ulah sebagian Komunitas yang dinilai kerap melanggar aturan yaitu menggunakan Kendaraan Pribadi Produk seperti truk dan pikap buat mudik lebaran.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso menyampaikan Karya tersebut tidak dibenarkan Sebab mengabaikan aspek keselamatan.
Raden juga mengatakan penggunaan angkutan Produk bakal mudik dilarang lantaran dapat membahayakan penumpang dan bertentangan Didalam Syarat yang ada yaitu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 303.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kendaraan Produk yang digunakan Sebagai mengangkut penumpang itu dilarang, sangat dilarang,” kata Raden mengutip situs Korps Lalu Lintas Polri, Jumat (28/3).
Ia menyebut alih fungsi kendaraan Produk Sebagai penumpang boleh dilakukan asalkan Didalam syarat. Pertama kawasan tersebut tak Memperoleh moda transportasi umum.
“Kecuali itu memang dilakukan Di Lokasi-Lokasi yang memang tidak ada angkutan penumpang yang tidak ada trayek dan lain sebagainya,” ucap Raden.
Tetapi, kata dia kendaraan tersebut harus Menyaksikan penyesuaian terlebih dahulu Sebagai Memperbaiki Perlindungan Untuk penumpang yang dibawa.
Penyesuaian itu Di antaranya kendaraan niaga harus Memperoleh tempat duduk dan dilengkapi ‘Tempattinggal-rumahan’ sebagai penutup. Bila penutupnya menggunakan terpal, rangka yang digunakan harus besi kokoh Supaya penumpang terlindung Untuk cahaya matahari atau kehujanan.
Lebih Jelas, Raden turut menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB) Sebagai pelarangan angkutan Produk sumbu tiga Hingga atas kecuali mereka yang membawa sembako, dan bahan-bahan pokok lainnya.
“Supaya Mungkin Saja yang lewat ini ada yang sumbu dua, itu masih boleh, kecuali yang sumbu tiga Hingga atas. Kenapa? Sebab Kecepatanakses mereka itu bisa menghambat yang lain,” tutur Raden.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bahaya Mudik Pakai Pikap dan Truk