Jakarta, CNN Indonesia —
Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C tidak lagi hanya dilakukan Hingga Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), tetapi sudah dilakukan Hingga jalan raya Dari Januari lalu dan termasuk Di Februari ini.
Aturan ini diberlakukan Untuk menguji kemampuan berkendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua secara lebih komprehensif sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengonfirmasi bahwa ujian praktik Hingga jalan raya telah diterapkan secara nasional.
“Ujian praktik 1 tetap dilakukan Hingga lapangan Satpas, Lalu ujian praktik 2 dilakukan Hingga jalan raya,” ujar Heru, Jumat (17/1).
Di aturan tersebut, ujian praktik diberlakukan Untuk pemohon SIM Mutakhir, peningkatan golongan SIM, serta mereka yang SIM-nya dicabut berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum. Ujian ini bisa dilakukan secara manual maupun elektronik.
Pelaksanaan ujian praktik terbagi Di dua lokasi, yaitu:
– Lapangan ujian praktik Hingga Satpas atau lokasi lain.
– Ruas jalan tertentu yang telah ditetapkan.
Dari 2023 ujian praktik SIM C Merasakan perubahan signifikan. Salah satu perubahannya adalah penghapusan uji angka delapan yang diganti lintasan berbentuk huruf S. Samping Itu, lebar lintasan ujian juga diperbesar guna mempermudah peserta Di menyelesaikan tes.
Bersama adanya ujian praktik Hingga jalan raya, diharapkan Kandidat pengendara Memiliki Kekuatan berkendara yang lebih baik dan siap Berusaha Mengatasi situasi nyata Hingga jalan. Aturan ini juga bertujuan Untuk Meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas Hingga Indonesia.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Februari Ada Ujian Praktik Hingga Jalan Raya