Cabut Gugatan Suket Gibran Ke PTUN, Mercy Sihombing Siapkan Langkah Hukum Lain

loading…

Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, menyampaikan pihaknya Di Merencanakan langkah hukum lain Sesudah mencabut gugatan suket penyetaraan Pembelajaran Gibran Ke PTUN. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka , Mercy Sihombing, Di menyiapkan langkah hukum lain. Langkah ini dilakukan Sesudah mencabut gugatan suket penyetaraan Ke Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri (PTUN).

Kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana , menyampaikan pihaknya Di Merencanakan langkah hukum lain Sesudah mencabut gugatan suket penyetaraan Pembelajaran Gibran Ke PTUN.

“Kita Lagi Merencanakan berbagai langkah,” ujar Denny Di ditemui seusai sidang Ke PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, masih ada langkah lain Sebagai membuktikan keabsahan riwayat Pembelajaran Gibran, baik Lewat forum politik ataupun proses hukum. Pertama, Lewat forum Proses Hukum politik.

Baca Juga: Ijazah SD-SMP hingga Dokumen UTS Insearch dan MDIS Milik Gibran Ditunjukkan Ke PTUN

“Proses Hukum politik ini pemakzulan (impeachment), pemberhentian Saudara Gibran. Yang kedua adalah Proses Hukum TUN. Yang ketiga adalah Proses Hukum Etik,” kata Denny.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cabut Gugatan Suket Gibran Ke PTUN, Mercy Sihombing Siapkan Langkah Hukum Lain