Cara Mudah Buat SIM Digital Lewat Alat Lunak Korlantas


Jakarta, CNN Indonesia —

Transformasi Digital dokumen lalu lintas kini diwujudkan Dari Korlantas Polri Lewat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) digital lewat Alat Lunak Digital Korlantas Polri.

Langkah ini diambil guna Memperbaiki efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, sekaligus meminimalkan potensi pemalsuan.

Kehadiran SIM versi elektronik ini membuat pengendara tidak lagi wajib membawa SIM fisik Lantaran fungsi dan keabsahannya secara hukum dipastikan sama asalkan masih berlaku.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan Ke Alat Lunak digital Korlantas,” ujar Iptu Rifta Dimas Sulistiyo Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan lalu lintas pun menjadi lebih praktis berkat SIM digital Lantaran petugas hanya perlu memeriksa kesesuaian data Lewat sistem terpusat Korlantas Ke Telepon Genggam pengendara tanpa harus melihat kartu fisik.

Tetapi, kepolisian tetap mengimbau Komunitas Untuk membawa kartu fisik SIM sebagai bentuk cadangan mengingat sistem Ke tahap implementasi awal ini masih Di penyempurnaan.

Tahap pembuatan SIM digital

Komunitas wajib Memperoleh SIM aktif serta memastikan ketersediaan berbagai syarat Sebelumnya memulai proses pembuatan, meliputi E-KTP beserta data identitas yang sesuai, nomor Telepon Genggam aktif, alamat email aktif, Telepon Genggam Di Perekamgambar berfungsi baik, Hubungan Jaringan yang memadai, serta Alat Lunak Digital Korlantas Polri versi terbaru yang diunduh Lewat Google Play Store atau App Store.

Seluruh persyaratan tersebut memungkinkan Komunitas melakukan pembuatan SIM digital secara mandiri Di mana saja Di mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Registrasi akun

Pendaftaran dilakukan Di membuka Alat Lunak dan memasukkan nomor Telepon Genggam aktif, melanjutkan Di memasukkan kode OTP Di WhatsApp atau SMS, membuat PIN, serta melengkapi data profil yang mencakup NIK, nama, email, dan aktivasi akun email.

2. Verifikasi E-KTP

Proses verifikasi identitas dilakukan menggunakan E-KTP Di mengikuti instruksi foto atau liveness Ke Alat Lunak Hingga tempat yang cukup pencahayaannya.

3. Menu Transformasi Digital

Akses dokumen SIM Nasional dapat dilakukan Di memilih menu Transformasi Digital Ke Alat Lunak guna mendigitalisasi SIM fisik.

4. Pindai dan Verifikasi

Kartu SIM fisik dipindai menggunakan Perekamgambar Telepon Genggam, lalu pilih opsi verifikasi SIM Untuk memvalidasi data hingga SIM digital yang dilengkapi QR Code dinamis muncul Ke Alat Lunak.

(hjn/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mudah Buat SIM Digital Lewat Alat Lunak Korlantas