Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sebanyak 78 pejabat mengisi sejumlah jabatan strategis Ke lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/SINDOnews
Rotasi tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 Ke tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Di dan Di jabatan struktural.
“Adapun Di Surat Keputusan yang tertuang Ke atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat Eselon II,” Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana dikutip SINDOnews, Jumat (31/5/2024).
Di Itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Di dan Di Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang berisikan 328 jumlah pejabat Eselon III yang dirotasi jabatannya.
“Mutasi, rotasi, dan promosi Ke tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, Agar akselerasi kinerja Kejaksaan Akansegera lebih baik dan lebih adaptif Hingga depannya,” tutur Ketut.
16 Pejabat Kejagung yang Dimutasi Karena Itu Kepala Kejaksaan Tinggi
1. Ponco Hartanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Di,
2. Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta,
3. Katarina Endang Sarwestri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
4. Hendro Dewanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ke Kendari,
5. Rina Virawati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar 16 Pejabat Kejagung yang Dimutasi Karena Itu Kajati Ke Pertengahan Mei 2024