Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketum PSI Kaesang Pangarep. Dia mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara Negeri Supaya tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Foto: Dok SINDOnews
Ghufron mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara Negeri Supaya tidak wajib Untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan Bersama penyelenggara Negeri bupati/gubernur kalau Memperoleh gratifikasi dilaporkan Di KPK dan Bersama KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” ujar Ghufron Di Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sambil Itu yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara Negeri Supaya tidak ada kewajiban hukum Untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi Memperoleh fasilitas jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Ri Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Karena Itu, kalau Lalu dikait-kaitkan Bersama pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi Di prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika Lalu itu terbukti gratifikasi Di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas Bersama Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Aturantertulis Tipikor).
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negeri