Jakarta –
Kementerian Kesejajaran RI menyesalkan laporan Tindak Kekerasan seksual peserta Langkah Belajar Ahli Kemakmuran spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran prodi anestesi. Pria berinisial PAP itu diduga melakukan pemerkosaan kepada korban, yang Di mendampingi ayahnya menjalani Perawatan dan Di dirawat Ke ICU.
Peristiwa terjadi Pada korban hendak menjalani menjalani crossmatch, yakni pemeriksaan penting yang dilakukan Sebelumnya transfusi darah. Tes ini diperlukan korban Sebelumnya donor Sebagai Mengharapkan adanya risiko reaksi penolakan Dari sistem Dayatahan Tubuh. Korban melakukan tindakan tersebut Di malam, nahas ia malah Merasakan Perawatan bius hingga Mutakhir tersadar Ke pagi hari, dan hasil visum Menunjukkan adanya bekas sperma.
Kementerian Kesejajaran RI memastikan yang bersangkutan Akansegera dikenakan Pembatasan tegas berupa larangan praktik seumur hidup Di dicabutnya surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini Akansegera diusulkan kepada Konsil Kesejajaran Indonesia (KKI).
“Pencabutan STR Akansegera otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Pada dikonfirmasi detikcom Rabu (9/5/2025).
Instruksi tersebut sebagai tindak tegas Kemenkes RI Sebagai benar-benar memastikan lingkup RS pemerintah bersih Di pelaku Tindak Kekerasan seksual.
“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya Peristiwa Pidana dugaan Tindak Kekerasan seksual yang dilakukan Dari dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Langkah Studi Anastesi Ke Fasilitas Medis Belajar Hasan Sadikin Bandung.”
“Pada ini yang bersangkutan sudah dikembalikan Ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum Dari Polda Jawa Barat,” lanjut Aji.
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Pastikan Izin Praktik Ahli Kemakmuran Residen Pelaku Tindak Kekerasan Seks Ke RSHS Dicabut!