loading…
Produk Ekspor tekstil dan garmen Indonesia terancam akibat tarif tambahan 10 persen yang dikenakan Amerika Serikat. FOTO/Ilustrasi
Tarif tambahan sebesar 10 persen tersebut kini menjadi sumber kekhawatiran Untuk para pelaku industri. Pasalnya, buyer atau pembeli produk tekstil Indonesia Di AS meminta eksportir ikut menanggung tarif tambahan tersebut, alih-alih meneruskannya langsung Di konsumen.
Menurut Pembantu Ri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, tarif rata-rata produk tekstil dan garmen Indonesia Pada ini berkisar Ditengah 10 hingga 37 persen. Tarif itu lantas Menimbulkan Kekhawatiran secara signifikan Di adanya tambahan tarif 10 persen tersebut.
“Nah, Di berlakunya tarif tambahan 10 persen Di 90 hari, maka tarif rata-rata Indonesia khusus Di tekstil dan garmen ini menjadi 10 persen ditambah 10 persen ataupun 37 persen ditambah 10 persen,” jelas Airlangga Di konferensi pers secara daring, Di Washington DC, Jumat (18/4/2025).
Airlangga menekankan bahwa peningkatan tarif ini menjadi perhatian utama Untuk pemerintah Indonesia Sebab berdampak langsung Di daya saing Produk Ekspor tekstil dan garmen Indonesia Di pasar AS.
Tambahan biaya Di tarif tersebut menurutnya Berpotensi Untuk dibebankan kepada eksportir Indonesia, Sebab pembeli Di Amerika meminta berbagi beban biaya tersebut. “Karena Itu ini juga menjadi concern Untuk Indonesia Sebab Di tambahan 10 persen ini, Produk Ekspor kita biayanya lebih tinggi Sebab tambahan biaya itu diminta Dari para pembeli agar Di-sharing Di Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar Ppn tersebut,” tambahnya.
Memahami dampak negatif yang Mungkin Saja timbul, Indonesia telah Membahas langkah proaktif Di Perundingan Di Amerika Serikat. Di pertemuan Di United States Trade Representative (USTR) dan Secretary of Commerce, Indonesia dan AS telah menyepakati langkah-langkah lanjutan yang Berencana dibahas Dari Regu teknis Di kedua belah pihak.
“Nah, Di pertemuan tersebut Indonesia menyepakati Di Amerika Berencana diberikan langkah-langkah lanjutan Di Regu teknis baik Di USTR maupun Di Secretary of Commerce,” ungkap Menko Airlangga.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Eksportir Tekstil dan Garmen RI Terancam