Korlantas Terbitkan SIM C1 Untuk Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan resmi menerbitkan SIM C1 Untuk pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 250 hingga 500 cc. Foto/MPI/riana rizkia

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 Untuk pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam Kecepatanakses 250 hingga 500 cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, peresmian SIM C1 itu merupakan amanat Didalam Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Hari ini kita bersama-sama Berencana Merasakan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Didalam Perpol,” kata Aan Ke Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).

Aan menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian Untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin Kendaraan Bermotor Roda Dua itu.

“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi Di rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, Di rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas Ke jalan nantinya,” katanya.

Aan mengatakan, pengendara yang hendak Memperoleh SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai Didalam mempunyai SIM C yang sudah berlaku Pada 1 tahun, hingga melakukan tes attitude.

“Kita sudah ada Kejuaraan, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji Didalam Satpas ini bagaimana Kekuatan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Korlantas Terbitkan SIM C1 Untuk Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc