Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif Wenny Haryanto. Foto/Lembaga Legis Latif.go.id
Penerapan Aturan itu sudah Melewati proses panjang, berbagai Studi, pembahasan, dan pengujian Di banyak pihak. “Diharapkan Hingga depannya Di adanya KRIS ini BPJS Keadaan dapat Memberi pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Komunitas, Di pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap, dan responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).
“Supaya Ke masa mendatang tidak ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan Ke UGD Fasilitas Medis menunggu respons Di BPJS Keadaan Sebagai Merasakan penempatan kamar dan Perawatan Medis,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur Di Aturantertulis 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Keadaan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan (equity) standar kelas Perawatan Medis.
Dia menuturkan, Sebelumnya Digunakan Aturan ini telah Melewati berbagai Studi, pembahasan dan pengujian Di berbagai pihak seperti kementrian dan lembaga pemerintah, para ahli Keadaan, para ahli hukum, Lembaga Legis Latif RI, organisasi Keadaan, Fasilitas Medis dan berbagai pihak Yang Terkait Di lainnya Di waktu yang tidak sebentar.
“KRIS Akansegera diberlakukan Sebagai perbaikan sistem Jaminan Keadaan Nasional (JKN) Ke Indonesia Di melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Langkah JKN yang menerapkan prinsip ekuitas Sebagai keadilan Untuk seluruh Komunitas Di Standar manfaat dan pemerataan pelayanan Keadaan,” katanya.
Wenny menilai sistem KRIS tentu dapat meringankan beban Komunitas, Lantaran setiap anggota Komunitas Akansegera Merasakan Standar manfaat dan pemerataan pelayanan Keadaan yang sama. Seperti slogan BPJS Keadaan bahwa Di gotong royong semua tertolong.
“Artinya setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Keadaan digunakan Sebagai membiayai peserta yang Lagi sakit dan membutuhkan pertolongan. Yang tidak sakit menolong Komunitas yang sakit dan membutuhkan pertolongan,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Harap KRIS BPJS Keadaan Bisa Beri Pelayanan yang Adil