Pembantu Presiden Pembantu Presiden Sekretaris Bangsa (Mensesneg), Pratikno Merespons perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala Area dicabut. Foto/SINDOnews
“Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti Topik itu,” ujar Pratikno Hingga kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, pemerintah sebagai eksekutif tidak dapat mengomentari putusan Untuk MA yang merupakan lembaga yudikatif.
“Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah Menyediakan Tanggapan mengenai itu,” kata Pratikno.
Diberitakan Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini Yang Berhubungan Bersama peraturan batas usia kepala Area minimal 30 tahun Sebagai dicabut.
Putusan itu tertuang Untuk Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus Bersama Ketua Majelis Yulius, Bersama Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip Untuk laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Sebagai informasi, batas usia minimal Calon Gubernur dan cawagub yang tertuang Untuk Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Mengungkapkan itu bertentangan Bersama Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 10 Tahun 2016.
Untuk putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Dari penetapan Kandidat menjadi Setelahnya pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum Sebagai mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Area, Pratikno: Pemerintah Tidak Bisa Menyediakan Tanggapan