Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan alasan dua DPO pelaku Kejahatan Keji Di Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dihapus. Foto/SINDOnews
“Dan ketika Tindak Kejahatan yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadi DPO ada 3 Karena Itu 1 Lantaran alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai Didalam Di ini belum mencukupi,” ujar Sandi Di konferensi pers Ke Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Justru, kata Sandi, ada beberapa saksi Didalam nama yang keterangannya fiktif. Akan Tetapi, Sandi menegaskan pihaknya masih mendalami Tindak Kejahatan tersebut.
Sandi melanjutkan Polri Di Kontek Sini Polda Jawa Barat membuka kepada semua pihak apabila mempunyai keterangan informasi tambahan alat bukti, saksi, ataupun yang lainnya Untuk membuat terang tindak pidana ini.
“Dan Justru kita juga sangat berterima kasih Lantaran banyak sekali para pengamat ahli hukum, para narasumber yang sudah Merundingkan Tindak Kejahatan Vina sangat luar biasa tentu saja ini menjadi penyemangat Untuk Polri bahwa Di menyidik Tindak Kejahatan Vina ini,” paparnya.
“Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak. Polri diperhatikan banyak pihak agar Tindak Kejahatan ini bisa lebih terang benderang lagi,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mabes Polri Beralasan Penghapusan 2 DPO Tindak Kejahatan Vina Lantaran Bukti Belum Cukup