Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap Pansel Capim KPK berani mencoret pendaftar yang dinilai bermasalah dan Menyambut penolakan publik. FOTO/DOK.SINDOnews
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Bersama dirilisnya nama Pansel Capim KPK, maka dimulailah proses seleksi Kandidat pimpinan Lembaga Antirasuah. Menurutnya, sembilan orang yang ditunjuk mengemban tugas yang berat ketika Di ini KPK marak diterjang Topik negatif.
“Yang harus dicamkan Bersama Pansel adalah mereka Berencana menyeleksi pimpinan KPK ketika keadaan KPK Di tidak baik baik saja, masalah Penyuapan dan krisis integritas yang Mengamuk KPK dan Perdebatan yang lebih banyak dibanding prestasi memberantas Penyuapan membuat kepercayaan publik menurun drastis,” kata Yudi Di keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Yudi menyebut, beberapa kriteria capim KPK yang harus dipenuhi pansel adalah tidak bermasalah Bersama sisi integritas dan tidak menjadi masalah Terbaru ketika menjadi pimpinan KPK, dipercaya mampu Meningkatkan kepercayaan publik dan kinerja KPK serta berprestasi.
“Hal tersebut Terbaru dapat dilakukan jika Pansel berani mencoret pimpinan KPK Dari awal seleksi, Malahan Dari proses administratif ketika ada yang mendaftar merupakan orang yang bermasalah, Menyambut reaksi negatif publik, dan rekam jejaknya buruk,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Pembantu Presiden Tim Menteri Sekretaris Bangsa (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua panitia seleksi (pansel) Kandidat pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) KPK. Pratikno juga menyebut bahwa Rektor IPB Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK.
“Pak Pemimpin Negara sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, Beliau kepala BPKB. Sesudah Itu wakil ketuanya adalah profesor doktor Arief Satria Rektor IPB dan sekaligus Beliau kan juga ketua ormas besar ya,” kata Pratikno Ke Kantornya, Kamis (30/5/2024).
Pratikno mengatakan bahwa penunjukkan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai Bersama peraturan pemerintah yang berlaku. “Bersama Sebab Itu itu memang ketuanya ini Bersama unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur Di PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan Dewas KPK. Ke situ disebutkan bahwa ketuanya adalah Bersama unsur pemerintah pusat Bersama Sebab Itu anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 Bersama unsur pemerintah pusat dan 4 Bersama unsur Kelompok gitu,” jelasnya.
Berikut susunan Pansel Capim dan Dewas KPK :
Ketua Pansel: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
Wakil Ketua: Arief Satria (Rektor IPB dan ketua Ormas)
Anggota:
Ivan Yustiavandana
Nawal Nely
Ahmad Erani Yustika
Ambeg Paramarta
Elwi Danil
Rezki Sri Wibowo
Taufik Rachman
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansel Capim KPK Harus Berani Coret Kandidat Pimpinan yang Bermasalah