Jakarta, CNN Indonesia —
Pengendara Toyota Kijang Innova hitam Di nomor polisi B 1153 EQN diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ke jalur Puncak, Bogor Sesudah kedapatan menggunakan pelat nomor putih, padahal aslinya Kendaraan Pribadi dinas pelat merah.
Peristiwa itu terekam Di video yang diunggah akun Instagram @dulyanidul. Di video tersebut petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan pengemudi Kendaraan Pribadi Untuk memeriksa surat-surat kendaraan.
“Pak, minggir dulu,” kata polisi kepada pengemudi Di atas sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Sesudah Itu meminta izin Untuk memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengemudi lalu menjawab bila Kendaraan Pribadi tersebut merupakan milik kakaknya yang dipinjam Di politeknik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Punya kakak, minjem Di politeknik,” ujar pengemudi.
Polisi Sesudah Itu menyampaikan bahwa nomor polisi kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat merah.
“Saya lihat harusnya pelat merah,” kata petugas.
Pengemudi mengakui Kendaraan Pribadi tersebut memang Memperoleh pelat merah. Akan Tetapi, ia mengaku Menyambut informasi bahwa kendaraan tidak boleh menggunakan pelat merah ketika keluar Jakarta.
“Iya ada pelat merahnya, soalnya katanya kalau keluar Jakarta jangan pakai pelat merah. Maaf, Pak,” ujarnya.
Petugas Sesudah Itu menegaskan bahwa pengemudi Akansegera ditilang Lantaran menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
“Bapak saya tilang Lantaran TNKB enggak sesuai,” kata polisi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku Sebelum 5 Mei 2021, pelat nomor dasar merah tulisan putih diperuntukkan Untuk kendaraan instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negeri (ASN/PNS).
Ke sisi lain, Kendaraan Pribadi dinas sendiri dilarang Untuk digunakan Ke kebutuhan pribadi.
Di Peraturan Pembantu Ri Pendayagunaan Aparatur Negeri Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan Negeri.
Di lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Ke hari kerja kantor
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Ke Di kota, dan pengecualian penggunaan Hingga luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk Ke Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Akan Tetapi pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan Hukuman Politik disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Tangkap Kendaraan Pribadi Dinas Pelat Merah Diubah Karena Itu Putih











