RUU KUHAP harus Memperoleh prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum Di kepolisian dan kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara serta merta. Ilustrasi/SINDOnews
Di Kegiatan yang dihadiri ratusan orang berlatar Dibelakang profesor doktor serta akademisi itu, dihasilkan rekomendasi bahwa RUU KUHAP harus Memperoleh prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum Di kepolisian dan kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara serta merta.
“Ke mana fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi independensi kepolisian , begitu pula Bersama fungsi penuntutan harus tetap menjadi independensi kejaksaan ,” kata Amir, dikutip Minggu (22/2/2025).
Amir mengatakan, Di rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang melemahkan independensi penyidikan Polri. Yakni Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan Pasal 200 yang alangkah baiknya dikaji ulang.
“Perlu pengkajian Lebih Jelas Bersama melibatkan berbagai kalangan. Terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang terdampak Bersama Wacana revisi KUHAP,” ungkapnya.
Adapun rekomendasi juga meminta fungsi penyidikan kepolisian tetap terjamin independensinya Bersama tetap memberlakukan prinsip otonomi terbatas.
Lebih Di, Yang Terkait Bersama Bersama RUU KUHAP ini diharapkan selalu dikedepankan proses transparansi. Tujuannya mempermudah seluruh lapisan Komunitas Sebagai mengakses sekaligus Menyimak hal tersebut.
Perbaikan RUU KUHAP juga sebaiknya tetap mempertahankan fungsi-fungsi penyidikan Polri sebagaimana yang telah berlangsung lama Di praktik Ke mana fungsi penyidikan Sebagai tindak pidana umum sebagai kewenangan mutlak Polri. Di rekomendasi tersebut, Amir berharap Berencana terciptanya aturan Sebagai lembaga penegak hukum Sebagai saling bersinergi satu sama lain.
“Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang independen, Di fungsi pengawasan yang bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi,” tandasnya.
Di Di Yang Sama, Sekretaris Unhas Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan sinergitas Di Polri dan Kejaksaan harus didasarkan Di prinsip check and balance. “Karenanya, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak Di keadilan substantif,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Fungsional