Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana Untuk diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran. Foto/Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya tak sepakat Bersama sejumlah pasal yang tertera Untuk beleid RUU Penyiaran.
“Perlu diketahui memang Dewan Pers bukan menolak RUU Penyiaran, tetapi ada beberapa pasal dan beberapa hal yang kami tidak sepakati Bersama isi Bersama RUU Penyiaran tersebut,” kata Yadi Untuk diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Ke Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Adapun klausul yang ditolak Dewan Pers, kata Yadi, Pasal 8 huruf A. Ia menjelaskan, klausul itu Menyediakan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bagi menangani sengketa pers. Yadi menuturkan, kewenangan KPI itu dipertegas Untuk Pasal 42.
“Sesudah Itu dipertegas Ke Pasal 42 kalau tak salah, ada kewenangan sengketa pers. Mengapa kami menolak pasal ini? Lantaran jelas ini Berencana bertubrukan Bersama Perundang-Undangan 40/99 tentang Pers. Artinya ini Berencana ada tumpang tindih kewenangan. Nah ini yang berbahaya,” kata Yadi.
Tak hanya itu, Yadi juga menegaskan, pihaknya tak sepakat Bersama Pasal 50 huruf B yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurutnya, keberadaan klausul itu bisa memangkas kemerdekaan pers.
“Nah pelarangan jurnalisme investigasi Ke Pasal 50 B yang Ke RUU Penyiaran tersebut jelas itu memangkas kemerdekaan pers,” terang Yadi.
Ia mengingatkan, keberadaan Pasal 1 Perundang-Undangan Pers yang menjelaskan tugas wartawan yakni Bagi mencari, mengolah hingga menyiarkan informasi menjadi berita Ke khalayak. “Nah ini adalah salah satu definisi penting yang harus dipahami,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya