Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eky Ke Cirebon janggal mulai Untuk penyidikan Bersama Kepolisian hingga putusan hakim Ke Lembaga Proses Hukum. Foto/iNews TV
“Kenapa rakyat gaduh? Lantaran ada pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur. Peristiwa Pidana Vina dan Eki ini Peristiwa Pidana biasa, Kejahatan Keji yang terjadi Ke Area Cirebon. Sesudah Itu, sudah diproses dan sudah diperiksa Bersama Jaksa sudah diperiksa Bersama Skuat disidangkan dan diputus, diputus Sesudah Itu naik banding Sesudah Itu kasasi sampai inkrah, selesai itu, ada yang menjalankan putusan,” ujar Aryanto mengawali pernyataannya Untuk dialog Rakyat Bersuara, Rabu (19/6/2024).
Aryanto pun mengatakan bahwa ketika Peristiwa Pidana berjalan 2016 itu tidak terjadi apa-apa, tidak ada keributan. Tetapi, keributan mulai terjadi ketika ada Layar Lebar Vina Sebelumnya 7 Hari dirilis.
“Itu kan jebret, Layar Lebar itu ceritanya begini, timbul pertanyaan ini bener enggak Lembaga Proses Hukum gitu kan kayak gitu. Ditambah lagi Bersama pernyataan-pernyataan Untuk para saksi yang mencabutlah Sesudah Itu yang salah tangkaplah yang Sesudah Itu 8 tahun tidak ditangkap, Sesudah Itu kenapa Terbaru sekarang dan sebagainya,” ujarnya.
“Yang muncul Sesudah Itu adalah masing-masing orang, masing-masing pakar masing-masing pengamat Bersama informasi yang diterima mempunyai asumsi dan disampaikan publik. Akhirnya kan Bersama Sebab Itu bingung,” sambungnya.
Bersama Detail, Aryanto mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan Ke Untuk Peristiwa Pidana ini. Dia pun membandingkan Bersama Peristiwa Pidana Ferdy Sambo, yang ada 90 kejanggalan. “Kalau ini Peristiwa Pidana ini saya belum menghitung berapa Peristiwa Pidana yang kejanggalan ya. Tapi kejanggalannya memang terjadi mulai Untuk awal, pertama kali. Ada banyak, banyak sekali,” imbuhnya.
“Perlu saya tegaskan, saya bekas polisi tapi saya tidak menutup-nutupi polisi yang nakal. Tetapi saya ingin menjelaskan kenyataan yang menurut saya Untuk pandangan saya. Kejanggalan ini banyak sekali kalau dilihat Untuk pertama kali Peristiwa Pidana dibilang kecelakaan lalu lintas, kok lukanya parah kayak gitu,” tambah Aryanto.
Ke kesempatan itu, Aryanto juga mempertanyakan kejaksaan Untuk proses pembuktian Peristiwa Pidana ini Ke Lembaga Proses Hukum. “Kita heran ya, Peristiwa Pidana Kejahatan Keji kayak gitu DNA kok enggak diambil, saksi tidak diperiksa, Bersama Sebab Itu kejanggalan jaksa adalah kenapa sampai BAP yang seperti itu kok diterima. Sampai Ke Lembaga Proses Hukum kok Bersama bukti sesimple itu hakim bisa memutus, apalagi memutusnya memerkosa, itu kalau Ke Untuk Peristiwa Pidana itu pembuktian panjang banget.”
“Kejanggalan ini memang ada Untuk penyidikan sampai penuntutan, putusan dan sampai putusan inkrah. Nah kejanggalan itu seakan terjadi Lembaga Proses Hukum yang sesat lah, penyidik yang sadis, salah menghukum dan sebagainya. Nah itu, mau tidak mau harus diterima Lantaran sudah diputus inkrah. Kalau tidak diterima, kejanggalan kumpulkan Bersama Sebab Itu novum Sesudah Itu Bersama Sebab Itu PK. Bersama Sebab Itu kita ribut-ribut tidak bisa merubah putusan yang sesat ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Vina Cirebon Janggal Mulai Untuk Penyidikan hingga Putusan Lembaga Proses Hukum