Pakar Hukum Soroti Wewenang Jaksa Untuk Penyidikan Perkara Pidana Tipikor

Pakar Aturan Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti wewenang jaksa Untuk penyidikan Perkara Pidana tindak pidana Kejahatan Keuangan (tipikor). Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Pakar Aturan Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti wewenang jaksa Untuk penyidikan Perkara Pidana tindak pidana Kejahatan Keuangan (tipikor) . Ia menilai memang timbul permasalahan Untuk penegakan hukum jika jaksa menjadi penyidik Untuk Perkara Pidana tipikor.

“Pertanyaan akademiknya adalah mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik Untuk Perkara Pidana Tipikor dan tidak tertarik Untuk Perkara Pidana lain, misalnya Kejahatan Keji, Mengambil Barang Orang Lain Didalam Tindak Kekerasan, atau pembegalan dan tidak tertarik menyidik Perkara Pidana Kekerasan Politik,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).

Mudzakir mengakui tipikor memang Perkara Pidana pidana yang seksi dan menjadi rebutan para penegak hukum, terutama kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sebab wewenang menyidik tunggal yaitu tipikor, maka setiap Perkara Pidana yang dilaporkan kepada KPK dan jaksa konklusinya selalu tipikor Sebab wewenangnya tunggal. Hanya tipikor (tipikorisasi),” jelasnya.

Mudzakir mengatakan hingga Pada ini, KPK dan Kejagung sama-sama Memperoleh wewenang memeriksa Perkara Pidana tipikor. Tetapi, menurut Mudzakir, sering kali ada Perkara Pidana yang bukan tipikor malah dibuat menjadi Perkara Pidana tipikor.

“Kredit macet, (dibuat) tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda Ke bank. Ke mana letak kerugian keuangan Bangsa dan tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit Didalam jaminan,” terangnya.

Supaya, Mudzakir mengungkapkan ketika sampai Ke tahap persidangan, hakim pun menolak dan membebaskan para terdakwa Sebab menilai Perkara Pidana tersebut hanyalah sebatas Perkara Pidana perdata.

Misalnya saja Perkara Pidana Hukum Surya Darmadi Ke mana kerugian Bangsa Untuk dugaan Kejahatan Keuangan dan pencucian uang PT Duta Palma Group lebih Didalam Rp104,1 triliun yang ditangani Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah malah disunat Mahkamah Agung (MA) Didalam hukuman pidana uang penggantinya Didalam Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun saja.

Untuk itu, Mudzakir menilai lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih kurang optimal Untuk melakukan tugas dan fungsinya Untuk melakukan mekanisme kontrol.

“Menurut analisis saya begitu (pengawasan kurang optimal), sebagai pengawal dan pengawas lembaga profesional Ke bidang penegakan hukum yakni Dewas Ke KPK dan Komisi Kejaksaan Ke Kejaksaan RI,” terangnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Hukum Soroti Wewenang Jaksa Untuk Penyidikan Perkara Pidana Tipikor