loading…
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK). Foto/Dok SindoNews
“Yakni uang Kurs Mata Uang Nasional senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Untuk keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Hal ini diungkapkan Budi sekaligus Sebagai mengklarifikasi Yang Terkait Bersama beredarnya tumpukan Kurs Mata Uang Foreign yang disebut hasil Untuk penggeledahan Tempattinggal Mantan Wakil Pejabat Tingginegara Perpindahan Penduduk dan Pemasyarakatan (Imipas) itu.
Baca juga: Kurs Mata Uang Nasional Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Dunia?
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Rincikan Penyitaan Uang Untuk Geledah Tempattinggal Silmy Karim











