PT Pertamina (Persero) merespons pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang berharap, pembelian bahan bakar Migas atau BBM Bantuan Pemerintah mulai dibatasi Di 17 Agustus 2024. Foto/Dok
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sebagai perusahaan milik Negeri, Pertamina siap melaksanakan arahan pemerintah Untuk penyaluran BBM Bantuan Pemerintah.
“Pertamina Akansegera melaksanakan arahan pemerintah,” ujarnya jelas Fadjar kepada media, Rabu (10/7/2024).
Diungapkannya, Pertamina Di ini juga telah melakukan berbagai upaya Untuk Mendorong penyaluran BBM Bantuan Pemerintah yang tepat sasaran. Pertama, perusahaan menggunakan Ilmu Pengetahuan informasi Untuk Meninjau pembelian BBM bersubsidi Hingga seluruh SPBU secara real time Untuk memastikan konsumen yang membeli adalah Komunitas yang berhak.
“Pertamina Menyusun alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung Bersama command center Pertamina,” kata Fadjar.
Menurutnya, Lewat sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian BBM jenis solar Hingga atas 200 liter Untuk satu kendaraan bermotor atau kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya, Akansegera termonitor langsung Dari Pertamina.
Fadjar mengatakan, Dari implementasi exception signal Di 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil Mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 281 juta dollar AS atau Disekitar Rp4,4 trilliun.
Kedua, perusahaan migas berpelat merah ini Memperoleh Langkah penguatan sarana dan fasilitas Konversi Digital Hingga SPBU. Pertamina melakukan Konversi Digital Hingga seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih Bersama 8.000 SPBU, termasuk SPBU yang berada Hingga Lokasi tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Dimulai 17 Agustus 2024, Pertamina Beri Respons Begini











