KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum Bantuan Kemensos Kepala Negara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan Bantuan Kemensos Kepala Negara. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) masih mengusut dugaan Penyuapan pengadaan Dukungan sosial (Bantuan Kemensos) Kepala Negara yang terjadi Di periode 2020 Di penanganan Wabah Dunia Covid-19. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi Di Jabodetabek dan mengamankan sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan yang dimaksud. “Untuk hasil kegiatan penyidikan Di Jabodetabek, info Di penyidik didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen. Belum ada Produk Internasional bukti elektronik yang disita,” kata Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (26/7/2024).

Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci Yang Berhubungan Di isi dokumen yang disita. Dia menambahkan, hingga kini serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Sebab hari ini juga masih berlangsung, kita update lagi. Untuk Sambil Itu yang didapatkan Terbaru dokumen saja,” jelasnya.

Sebelumnya Itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Kemensos Kepala Negara yang diduga dikorupsi sebanyak 6 juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Di 2 juta paket. Karena Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Di 6 juta paket (Bantuan Kemensos),” kata Tessa, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya Itu, KPK Meramalkan kerugian Bangsa akibat Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan Bantuan Kemensos Kepala Negara Untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Di tiga tahap pembagian yang ditujukan Untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian Bangsa banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan Penyuapan ini berupa Mengurangi Mutu Di sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Di Dukungan tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum Bantuan Kemensos Kepala Negara