Laporkan 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas Hak Fundamental Minta Segera Dibebaskan

Komnas Hak Fundamental Mengungkapkan setidaknya terdapat 159 demonstran yang ditangkap polisi Pada menyuarakan aspirasi mereka Di Kamis (22/8/2024). Foto/Arif Julianto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Nasional Ham (Komnas Hak Fundamental) Mengungkapkan setidaknya terdapat 159 demonstran yang ditangkap polisi Pada menyuarakan aspirasi mereka Di Kamis (22/8/2024). Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Hak Fundamental, Uli Parulian Sihombing.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas Hak Fundamental, ada 159 peserta Aksi Massa yang ditangkap dan ditahan Di Polda Metro Jaya,” ujar Uli Lewat keterangan tertulisnya.

Uli Mengungkapkan pihaknya menyesalkan adanya Aksi Massa penangkapan hingga penahan massa Aksi Massa tersebut dan meminta Untuk segera dibebaskan.

“Komnas Hak Fundamental Mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan Di Aksi Massa unjuk rasa hari ini,” jelasnya.

Komnas Hak Fundamental pun menyesali cara pembubaran Aksi Massa unjuk rasa Di 22 Agustus 2024 Bersama aparat penegak hukum Bersama mengggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta Aksi Massa, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.

“Semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas Hak Fundamental Minta Segera Dibebaskan