Hari Ini Lembaga Legis Latif Sahkan RUU Kementerian Bangsa dan RUU Wantimpres Menjadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) dan RUU Kementerian Bangsa Berencana disahkan Dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaga Legis Latif RI) Ke hari ini, Kamis (19/9/2024). Foto/Dok SINDO

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Kepala Negara ( Wantimpres ) dan RUU Kementerian Bangsa Berencana disahkan Dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaga Legis Latif RI) Ke hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan Berencana dilakukan Untuk Diskusi Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Ke Kamis (19/9/2024) pagi.

Ketua Baleg Lembaga Legis Latif RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu telah dilakukan Untuk Diskusi kerja bersama pemerintah beberapa waktu lalu

“Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa Berencana dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan Untuk minggu ini,” kata Wihadi kepada wartawan, dikutip Kamis (19/9/2024).

Kata Wihadi, pimpinan Lembaga Legis Latif RI dan Badan Musyawarah (Bamus) telah Melakukan Diskusi Sebagai mengesahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Bangsa.

Atas dasar itu, menurutnya, pengesahan dua RUU itu Berencana dilakukan Ke Diskusi paripurna yang digelar Ke Kamis (19/9/2024) ini. “Iya, iya,” ujarnya.

Diskusi paripurna Berencana digelwr Ke pukul 09.30 WIB. Bersama agenda Diskusi yang diperoleh, Lembaga Legis Latif RI juga Berencana mengesahkan sejumlah RUU dan Memutuskan kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan Manajer bola keturunan Indonesia.

Berikut agenda lengkap Diskusi Paripurna Lembaga Legis Latif , Kamis (19/9/2024).
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Pada Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Dana 2025.
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Pada Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Kepala Negara.
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Pada Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Bangsa.
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Pada Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan Bersama pengambilan keputusan.

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan Bersama pengambilan keputusan.
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Apresiasi kepada Anggota Lembaga Legis Latif RI Ke Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan Bersama pengambilan keputusan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini Lembaga Legis Latif Sahkan RUU Kementerian Bangsa dan RUU Wantimpres Menjadi Undang-Undang