Badan Pengawas Pemilihan Umum Perintahkan Lembaga Negara Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya

Kandidat anggota legislatif Untuk PKB Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI. Foto/istimewa

JAKARTA – Kandidat anggota legislatif Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nasional ( Badan Pengawas Pemilihan Umum ) RI. Untuk putusannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Lembaga Negara tidak mengganti Kandidat anggota legislatif terpilih Untuk PKB yakni, Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

“Alhamdulillah kebenaran Berencana menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung Untuk suara rakyat,” kata Gufron, Jumat (27/9/2024).

Gufron juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah Memberi keadilan. Pencapaian ini merupakan Kemenangannya rakyat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar Untuk Memutuskan keputusannya, Supaya perjuangan hak saya sebagai caleg Kemenangan Pemilihan Umum Nasional legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah Kemenangannya rakyat. Kemenangannya bersama Untuk nurani Komunitas yang Di ini berjuang Di Dapil,” kata Gufron Siradj

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) telah melakukan Pelanggar. Badan Pengawas Pemilihan Umum memerintahkan kepada Lembaga Negara Sebagai Berkata Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Berkata Terlapor (Lembaga Negara) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja Pada membacakan putusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum juga memerintahkan Lembaga Negara membatalkan Keputusan Lembaga Negara Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Kandidat Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atasnama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur. “Memerintahkan kepada terlapor (Lembaga Negara) Sebagai menerbitkan Keputusan Lembaga Negara yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Bagja.

Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dibacakan Setelahnya mereka Mengadakan persidangan secara maraton Untuk dua hari. Persidangan dilakukan Setelahnya Ach Ghufron Sirodj yang merupakan Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur VI Untuk PKB dan M. Irsyad Yusuf, Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Di Daerah Pemilihan Jawa Timur Il Untuk PKB tiba-tiba diganti Di Lembaga Negara atas permintaan PKB.

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu Malahan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB Sebagai mengganti dua orang ini juga tidak jelas.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Pengawas Pemilihan Umum Perintahkan Lembaga Negara Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya